Beranda | Artikel
Kewajiban Melestarikan Lingkungan
20 jam lalu

Jika merusak lingkungan ditegaskan sebagai keharaman dalam Islam, maka secara mafhum mukhalafah (pemahaman terbalik) dapat dipahami bahwa menjaga dan melestarikannya merupakan sebuah kewajiban. Manusia bukan hanya makhluk individu, melainkan juga makhluk sosial, yang membutuhkan makhluk lain dalam kehidupannya. Disebutkan di dalam Al-Mawsū‘ah al-Qur’āniyyah al-Mutakhaṣṣiṣah,

سُمِّيَ الإِنْسانُ بِإِنْسانٍ؛ لِأَنَّهُ لا قِوَامَ لَهُ إِلَّا بِأُنْسِ بَعْضِهِمْ بِبَعْضٍ، وَلِأَنَّهُ يَأْنَسُ بِكُلِّ مَا يَأْلَفُهُ، وَقِيلَ: الإِنْسانُ مَدَنِيٌّ بِالطَّبْعِ مِنْ حَيْثُ لا يَقُومُ بَعْضُهُمْ إِلَّا بِبَعْضٍ.

Manusia dinamakan إِنْسان (dibaca: ‘insan’) karena tidak akan bisa berdiri sendiri kecuali بِأُنْسِ ‘dengan adanya pertemanan’ satu sama lain. Ia juga disebut manusia karena memiliki tabiat mudah merasa berteman dengan sesuatu yang telah ia nyaman dengannya. Juga dikatakan, manusia itu bersifat sosial secara fitrah, karena sebagian mereka tidak dapat hidup kecuali dengan bantuan sebagian yang lain.[1]

Secara fitrah, manusia bukan makhluk yang dapat hidup sendiri. Kehidupan mereka di bumi dipengaruhi lingkungan yang Allah siapkan. Allah memberikan mereka lingkungan yang baik di bumi agar mereka mendapatkan kehidupan yang baik dan nyaman. Selain itu, Allah juga memerintahkan mereka untuk memakmurkannya agar mereka tetap mendapatkan kehidupan yang baik. Allah berfirman,

هُوَ أَنْشَأَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ وَاسْتَعْمَرَكُمْ فِيهَا

Dia telah menciptakan kalian dari bumi dan memerintahkan kalian untuk memakmurkannya.” (QS. Hūd: 61)

Al-Qurthubi rahimahullah ketika menafsirkan ayat tersebut menyebutkan,

قال ابن العربي قال بعض علماء الشافعية : الاستعمار طلب العمارة  والطلب المطلق من الله تعالى على الوجوب.

Ibnu al-‘Arabi berkata, ‘Sebagian ulama dari kalangan Syafi‘iyyah menyatakan bahwa al-isti‘mar (memakmurkan) bermakna perintah untuk melakukan pelestarian. Setiap perintah yang datang secara mutlak dari Allah Ta‘ala pada asalnya menunjukkan kewajiban.’[2]

Manusia yang telah Allah berikan lingkungan yang baik berkewajiban untuk melestarikan lingkungan, agar kebaikan itu tetap terjaga.

Meninjau kemaslahatan bersama adalah sebuah kewajiban

Melestarikan lingkungan berarti mempedulikan sesama makhluk. Islam datang dengan ajaran kemaslahatan bersama. Bahkan, Islam menempatkan kemaslahatan bersama sebagai prioritas. Allah berfirman,

وَابْتَغِ فِيمَا آتَاكَ اللَّهُ الدَّارَ الْآخِرَةَ وَلَا تَنْسَ نَصِيبَكَ مِنَ الدُّنْيَا وَأَحْسِنْ كَمَا أَحْسَنَ اللَّهُ إِلَيْكَ وَلَا تَبْغِ الْفَسَادَ فِي الْأَرْضِ ۖ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُفْسِدِينَ

Carilah pada apa yang Allah telah berikan kepadamu (kebahagiaan) akhirat, dan jangan lupakan bagianmu di dunia. Berbuat baiklah (di dunia) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu. Janganlah engkau berbuat kerusakan di bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai para pembuat kerusakan.” (QS. al-Qasas: 77)

Ketika menafsirkan penggalan ayat وَأَحْسِنْ كَمَا أَحْسَنَ اللَّهُ إِلَيْكَBerbuat baiklah (di dunia) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu”, Ibnu katsir rahimahullah menjelaskan,

أحسن إلى خلقه كما أحسن هو إليك

Berbuat baiklah kepada seluruh makhluk-Nya sebagaimana ia berbuat baik kepadamu.[3]

Ayat tersebut menunjukkan bahwa seharusnya orientasi seorang yang beriman adalah senantiasa memberikan kemaslahatan kepada sesama makhluk.

Melestarikan lingkungan adalah hak dan kewajiban bersama

Prinsip kemaslahatan bersama ini juga ditegaskan dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

الْمُسْلِمُونَ شُرَكَاءُ فِي ثَلَاثٍ: فِي الْمَاءِ، وَالْكَلَأِ، وَالنَّارِ

Kaum muslimin berserikat dalam tiga perkara: air, padang rumput, dan api.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad) [4]

Hadis ini menunjukkan bahwa sumber-sumber kehidupan pokok yang menjadi penopang kelestarian alam adalah milik bersama. Karena statusnya sebagai hak publik, maka menjaganya dari kerusakan bukan lagi sekadar anjuran moral, tetapi masuk dalam tuntutan syariat demi terjaganya kemaslahatan bersama. Menjaga kelestarian lingkungan berarti mempedulikan kemaslahatan bersama karena banyak makhluk yang bergantung pada kelestarian lingkungan. Para ulama dari kalangan Syafi’i berpendapat bahwa menghidupkan tanah yang usang (mati) adalah perkara yang sunah dan dianjurkan sebagaimana disebutkan oleh Syekh Yasir an-Najjar rahimahullah dalam kitabnya, Mawsū‘ah al-Fiqh ‘alā al-Mazāhib al-Arba‘ah,

نصَّ الشافِعيةُ على أنَّ إِحياءَ المَواتِ مُستحَبٌ

Ulama dari kalangan Syafi’iyyah berpendapat bahwa menghidupkan tanah yang usang (mati, tidak terurus) adalah perkara yang sunah.[5]

Mereka berdalil dengan hadis Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَن أحيا أرضًا ميتةً فله فيها أجرٌ وما أكَلتِ العافيةُ فهو له صدقةٌ

Barangsiapa yang menghidupkan tanah yang mati (gersang), maka baginya pahala. Setiap ada makhluk yang mengambil manfaat dari tanah itu, maka ia akan terhitung sebuah pahala.” (HR. Ahmad, ad-Darimi, dan an-Nasa`i) [6]

Dalam konteks hadis ini, menghidupkan tanah mati berarti melestarikan lingkungan; karena dengan lestarinya lingkungan, maka makhluk-makhluk lain seperti burung maupun hewan liar akan mendapatkan makan dan tempat tinggal dari hal itu. Disebutkan oleh An-Nawawi rahimahullah dalam kitabnya, Rawḍah al-Ṭālibīn, ketika menjelaskan hadis tersebut,

العَوافِيُّ: طُلابُ الرِّزقِ مِنْ طَيرٍ أو وَحشٍ أو غيرِهما

Makhluk-makhluk pada hadis tersebut bermakna: para pencari rezeki (makan atau tempat tinggal), baik dari kalangan burung, binatang liar, dan yang lainnya.[7]

Syamsuddin Muhammad al-Maghribi (ulama dari kalangan Maliki) menyebutkan dalam kitabnya, Mawāhib al-Jalīl,

حِكمةُ مَشروعيَّةِ الإِحياءِ الرِّفقُ والحثُّ على العِمارةِ

Hikmah disyariatkannya ihyā’ (menghidupkan tanah mati) adalah untuk menumbuhkan sikap kasih sayang (kepedulian) dan memakmurkan bumi (melestarikan lingkungan).[8]

Banyak penelitian ilmiah terkini juga menyebutkan aktivitas manusia sangat berpengaruh terhadap keseimbangan ekosistem yang ada. Mengetahui hal tersebut, seharusnya sebagai orang yang beriman kepada Allah, kita memperhatikan kelestarian lingkungan dalam aktivitas kehidupan. Di dalam jurnal Nature, Keck dkk (2025) menyebutkan bahwa dampak aktivitas manusia terhadap biodiversitas (keanekaragaman hayati) bersifat global dan menentukan menjadikan manusia sebagai pengendali (controller) yang dapat menyelamatkan atau malah mempercepat keruntuhan spesies [9]. Peran manusia sebagai pengendali ekosistem telah diisyaratkan oleh Allah dalam firman-Nya,

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ وَحَمَلْنَاهُمْ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ وَرَزَقْنَاهُم مِّنَ الطَّيِّبَاتِ وَفَضَّلْنَاهُمْ عَلَىٰ كَثِيرٍ مِّن مَّا خَلَقْنَا تَفْضِيلًا

Sungguh Kami telah memuliakan anak cucu Adam; Kami angkut mereka di darat dan di laut, Kami beri mereka rezeki dari yang baik-baik, dan Kami lebihkan mereka atas banyak makhluk yang Kami ciptakan.” (QS. Al-Isrâʼ: 70)

Manusia Allah muliakan dengan kemampuannya untuk berfikir dibanding makhluk-makhluk penghuni bumi yang lainnya. Al-Baghawi rahimahullah dalam tafsirnya, Tafsīr Ma‘ālim at-Tanzīl, menjelaskan maksud dari firman Allah لَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ (Sungguh Kami telah memuliakan anak cucu Adam),

ورُوِيَ عن ابنِ عباسٍ رضيَ اللهُ عنهما أنَّه قال: بالعقلِ. وقال الضحَّاكُ: بالنُّطقِ.

“Diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbās radhiyallāhu ‘anhumā bahwa (kelebihan manusia) adalah karena akal. Adh-Ḍaḥḥāk juga berkata: (bahwa kelebihan manusia) karena kemampuan berbicara.” [10]

Kemuliaan akal yang Allah berikan kepada manusia bukan sekadar kelebihan biologis, tetapi juga merupakan dasar tanggung jawab moral. Dengan akal itulah, manusia mampu memilih antara perbuatan yang membawa kemaslahatan bagi seluruh makhluk atau justru menimbulkan kerusakan bagi kehidupan yang lain.

Berbuat baik kepada seluruh makhluk

Setiap kebaikan yang dilakukan kepada hewan dan makhluk lain bernilai ibadah dan mendapatkan balasan di sisi Allah. Sebagai contoh, Rasulullah shallallahu `alaihi wa sallam juga pernah berkisah tentang diampuninya seorang wanita pezina disebabkan memberi minum seekor anjing. Beliau shallallahu `alaihi wa sallam bersabda,

غُفِرَ لِامْرَأَةٍ مُومِسَةٍ، مَرَّتْ بكَلْبٍ علَى رَأْسِ رَكِيٍّ يَلْهَثُ، قالَ: كَادَ يَقْتُلُهُ العَطَشُ، فَنَزَعَتْ خُفَّهَا، فأوْثَقَتْهُ بخِمَارِهَا، فَنَزَعَتْ له مِنَ المَاءِ، فَغُفِرَ لَهَا بذلكَ.

Ada seorang wanita pezina diampuni (oleh Allah). Ia melewati seekor anjing di tepi sebuah sumur yang kehausan, hampir mati karena haus. Lalu wanita itu melepas sepatu (khuf)-nya, mengikatnya dengan kerudungnya, kemudian ia mengambilkan air untuk anjing itu. Maka Allah pun mengampuninya karena perbuatannya itu.(Muttafaq ‘alaihi)

Sebuah kebaikan pasti Allah ganjar dengan kebaikan. Allah tidak akan luput dari setiap kebaikan kita. Allah berfirman,

فَمَنْ يَعْمَلْ مِثْقَالَ ذَرَّةٍ خَيْرًا يَرَهُ

“Maka, barangsiapa mengerjakan kebaikan seberat zarrah, niscaya dia akan melihat (balasannya).” (QS. az-Zalzalah: 7)

Setelah memahami bahwa setiap perbuatan manusia membawa konsekuensi dan akan dipertanggungjawabkan, maka sudah sepantasnya kita lebih berhati-hati dalam bersikap. Seorang muslim semestinya menimbang setiap tindakannya: apakah ia memberikan manfaat dan menjaga kemaslahatan bersama, atau justru menimbulkan kerusakan dan mudarat bagi makhluk lain. Karenanya, melestarikan lingkungan termasuk perkara yang wajib.

Baca juga: Tuntunan Islam untuk Menjaga Lingkungan

***

Penulis: Muhammad Insan Fathin

Artikel Muslim.or.id

 

Catatan kaki:

[1] Kumpulan Ulama al-Majlis al-A‘lā li asy-Syu’ūn al-Islāmiyyah, Al-Mawsū‘ah al-Qur’āniyyah al-Mutakhaṣṣiṣah.

[2] Al-Qurthubi, Tafsīr al-Qur’ān al-Karīm.

[3] Ibnu Katsir, Tafsīr al-Qur’ān al-ʿAẓīm.

[4] Diriwayatkan oleh Abu Dawud no. 3477 dan Ahmad no. 23132, disahihkan oleh al-Albani dalam Shahih at-Targhib no. 966.

[5] Syekh Yasir an-Najjar, Mawsū‘ah al-Fiqh ‘alā al-Mazāhib al-Arba‘ah, 12: 12.

[6] HR Ahmad no. 14500, ad-Darimi no. 2607, dan an-Nasa`i no. 5757.

[7] an-Nawawi, Rawḍat at-Ṭālibīn wa ‘Umdat al-Muftīn, 4: 97.

[8] Syamsuddin Muhammad al-Maghribi, Mawāhib al-Jalīl fī Syarḥ Mukhtaṣar Khalīl, 7: 455.

[9] Keck, F. et al. Nature vol. 641, hal. 395–400 (2025).

[10] Al-Baghawi, Ma‘ālim at-Tanzīl. Tafsir Q.S. al-Isrā’ ayat 70.

 

Referensi:

  • al-Baghawī, Muḥammad ibn ‘Abd ar-Raḥmān. Ma‘ālim at-Tanzīl. Tafsir Q.S. al-Isrā’ ayat 70. Diakses melalui Quran.ksu.edu.sa
  • al-Ḥaṭṭāb, Muḥammad ibn Muḥammad ibn ʿAbd ar-Raḥmān. (1992). Mawāhib al-Jalīl fī Syarḥ Mukhtaṣar Khalīl. Beirut: Dār al-Fikr. Diakses melalui Maktabah Syamilah.
  • al-Qurṭubī, Muḥammad ibn Aḥmad. Tafsīr al-Qur’ān al-Karīm, tafsir Q.S. Hūd ayat 61. Diakses melalui: Quran.ksu.edu.sa
  • an-Najjār, Yāsir ibn Aḥmad ibn Badr. (2023). Mawsū‘ah al-Fiqh ‘alā al-Madhāhib al-Arba‘ah. Kairo: Dār at-Taqwā. Diakses melalui Maktabah Syamilah.
  • an-Nawawī, Yaḥyā ibn Sharaf. Rawḍat al-Ṭālibīn wa ‘Umdat al-Muftīn (Tahqīq: ‘Ādil Aḥmad ‘Abd al-Mawjūd & ‘Alī Muḥammad Mu‘awwaḍ). Beirut: Dār al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
  • Ibnu Katsīr, Imām. Tafsīr al-Qur’ān al-ʿAẓīm, tafsir Q.S. al-Qaṣaṣ: 77. Diakses melalui Quran.ksu.edu.sa
  • Keck, F., Peller, T., Alther, R. et al. (2025). The global human impact on biodiversity. Nature, 641, 395–400. https://doi.org/10.1038/s41586-025-08752-2
  • Majmū‘ah min al-‘Ulamā’. (2002). Al-Mawsū‘ah al-Qur’āniyyah al-Mutakhaṣṣiṣah. Miṣr: al-Majlis al-A‘lā li asy-Syu’ūn al-Islāmiyyah.

Artikel asli: https://muslim.or.id/110958-kewajiban-melestarikan-lingkungan.html